Rumah merupakan salah satu properti yang memiliki harga tinggi dan terus naik setiap tahunnya. Butuh waktu yang sangat lama untuk Anda menabung jika ingin membeli rumah secara tunai. Belum lagi harga yang terus naik setiap tahun membuat rumah semakin mahal dari waktu ke waktu. Sedangkan sistem pembiayaan rumah konvensional dinilai riba dan tidak boleh dilakukan oleh para muslim.
Sebagai solusi dari masalah tersebut, Anda bisa memilih produk pembiayaan rumah syariah. Ada beberapa perbedaan di antara kedua jenis pembiayaan tersebut sehingga membuat pembiayaan syariah dianggap tidak riba dan boleh dilakukan. Berikut ini berbagai perbedaannya:
- Akad Jual Beli
Pada sistem konvensional, kreditur memiliki hak untuk menentukan harga rumah dan besarnya cicilan. Sedangkan pada sistem syariah, ada perjanjian yang dilakukan di antara kedua belah pihak. Jadi kreditur tidak akan menentukan harga rumah dan besar cicilan tanpa persetujuan debitur.
- Bunga Kredit
Bunga menjadi perbedaan paling jelas di antara pembiayaan rumah syariah dan konvensional. Sistem konvensional akan menerapkan bunga sebagai keuntungan yang akan didapatkan. Sedangkan dalam Islam bunga tersebut dianggap riba sehingga tidak diterapkan pada pembiayaan syariah.
- Jangka Waktu Kredit
Tenor pada kredit konvensional pada umumnya sangat panjang karena kreditur akan mendapatkan keuntungan dari bunganya. Sedangkan kredit syariah memberikan jangka waktu yang lebih pendek mulai dari 10-15 tahun.
- Jumlah Cicilan
Jumlah cicilan bulanan kredit konvensional bisa berbeda karena mengacu pada suku bunga Bank Indonesia. Apabila suku bunga BI naik maka jumlah cicilan lebih tinggi, begitu pula sebaliknya. Namun pada kredit syariah, besar cicilan akan selalu sama dari awal hingga akhir tenor.
- Denda Keterlambatan
Perbedaan yang terakhir yaitu adalah denda keterlambatan apabila cicilan tidak dibayarkan tepat waktu. Kredit konvensional akan menerapkan denda, sedangkan kredit syariah tidak menerapkannya.
Itulah beberapa perbedaan antara pembiayaan rumah berkonsep syariah dan konvensional yang harus Anda ketahui. Salah satu bank yang juga menghadirkan produk tersebut adalah Bank Danamon melalui Pembiayaan Kepemilikan Rumah Syariah iB. Akad Musyarakah Mutanaqisah yang digunakan membuat proses jual beli menjadi bebas riba. Anda bisa mengajukan pembiayaan ini secara online pada websitenya yaitu danamon.co.id. Tunggu apalagi, dapatkan rumah halal dengan produk Bank Danamon.