e-banking
BISNIS

Jenis Layanan yang Ditawarkan E-Banking

Semakin hari semuanya semakin canggih, tidak terkecuali salah satunya pada sektor keuangan yang juga turut melakukan penyempurnaan, e-banking merupakan salah satu sektor yang terpengaruh dari adanya perkembangan dari teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia perbankan. Iya dalam hal ini penggunaan teknologi informasi dan komunikasi memang cukup menonjol dalam sektor perbankan.

Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan adanya perbankan elektronik yang memudahkan nasabah dalam berbagai transaksi. Adapun manfaat dari e-banking sendiri tidak tidak jauh berbeda dengan mesin ATM, hanya saja caranya menggunakan situs dari bank tersebut sehingga dapat diakses dimanapun asalkan terkoneksi dengan jaringan internet.

Terdapat beberapa jenis layanan yang ditawarkan oleh e-banking yang diantaranya adalah sebagai berikut:

e-banking
E-banking

source : https://assets.jenius.com/assets/2018/11/01074001/img_sesama_4-2.jpg

 

  • Perbankan daring

Perbankan daring merupakan layanan perbankan yang dapat diakses dengan menggunakan koneksi internet. Disini nasabah dapat melakukan berbagai transaksi mulai dari mengecek informasi saldo, transfer dana atau uang, melakukan pembayaran tagihan (rekening telepon, kartu kredit, rekening listrik, dan sebagainya), melakukan pembelian (pembelian pulsa, tiket pesawat, tiket kereta dan sebagainya). 

  • Perbankan bergerak

Perbankan bergerak atau mobile banking adalah layanan perbankan yang dapat diakses secara langsung dengan menggunakan telepon seluler yakni dengan menggunakan SMS. Dalam hal ini ada beberapa jenis transaksi yang dapat dilakukan mulai dari transfer uang, melakukan mutasi rekening, cek informasi saldo, cek nilai tukar, membeli pulsa dan saham, serta melakukan berbagai jenis pembayaran (kartu kredit, rekening telepon, asuransi, dan sebagainya). 

Nah untuk menjaga sistem keamanan dari e-banking, maka penyelenggaraan kegiatan e-banking telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggara kegiatan e-banking. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum.

Selain itu ada juga surat edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP yakni tentang penerapan manajemen risiko pada aktivitas pelayanan jasa bank melalui e-banking. Nah bagi Anda yang ingin dengan mudah melakukan berbagai transaksi, Anda dapat menggunakan jasa dari Jenius. Untuk lebih lengkapnya, langsung saja kunjungi situs jenius.com. 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *