Sejak ditetapkannya masa transisi dari PSBB menjadi new normal, kini masyarakat sudah diberi akses untuk keluar masuk Jakarta. Namun, masyarakat tidak bisa keluar masuk begitu saja karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Nah, syarat tersebut kita kenal dengan istilah SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk. SIKM diberlakukan atas dasar Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020. …